Kamis, 03 September 2015

Planologi, Field Study to Singapore

Tahun 2010 ini sudah ke-5 kalinya Fakultas Teknik, Program Studi Perencanaan Wilayah & Kota (Planologi) mengadakan ”City Planning Field Study” bagi Mahasiswa Baru Jurusan Planologi dalam rangka menambah wawasan dan keilmuan dalam bidang tata ruang wilayah dan perkotaan.  Field Study tahun 2010 dilaksanakan selama 4 (empat) hari, 19 – 22 Oktober 2010 ke Singapore yang diikuti oleh mahasiswa dan dosen Planologi.  Negara Singapore menjadi objek studi dikarenakan penataan dan perencanaan kotanya yang baik.
Field Study dipimpin oleh Ir. Holiq Raus, IAP – Wakil Rektor III, dan dibimbing oleh dosen Planologi mengagendakan kuliah lapangan yang dimulai dengan mengunjungi MRT System (kereta api listrik bawah tanah), setelah itu ke Orchard Road melihat sistem Pedestrian.  Mahasiswa berkesempatan pula mengunjungi:National Museum of Singapore, The Old Buildings of Singapore & Conservation of Old Singapore, Underground Shopping Links, Singapore River Front & Urban Revitalization, City Planning and Master Plan of Singapore, Urban Redevelopment Authority (URA), City Ammenities, Planning The Sub-center and Intermodal Transport System, dan Tourism Industry of Singapore.
Kuliah lapangan ini merupakan program kunjungan bagi mahasiswa baru jurusan Planologi yang ke-5 kali (Batch V) ke Singapore sejak tahun 2007.  Dalam kuliah lapangan yang sangat bermanfaat dan mengesankan ini bertujuan agar mahasiswa baru 2010 memiliki: 1). Menambah wawasan dan keilmuan dalam bidang tata ruang wilayah dan perkotaan, 2). Kemampuan menganalisa permasalah kota, dan 3). Kemampuan menyusun rencana kota melalui objek – objek yang diobservasi. 





Some definitions about spatial planning (Cite From UU 26/2007):
  • Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
  • Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
  • Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
  • Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
  • Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
  • Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
  • Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
  • Kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
  • Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
  • Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
  • Kawasan megapolitan adalah kawasan yang terbentuk dari 2 (dua) atau lebih kawasan metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
  • Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Realted Posts